Beranda | Artikel
Sedekah dengan Uang Syubhat
Rabu, 28 September 2011

Sedekah dengan Uang Syubhat

Assalamu ‘alaykum. Admin, afwan. Bolehkah kita sedekah dengan uang yang syubhat? Uang yang didapat dari yang tidak jelas sumbernya dan dari denda karena suatu hal, dan bolehkan kita sedekah dengan bunga bank? Jazakumulloh.

Indah Dwi (indah_dwi**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Boleh memberikan uang syubhat atau riba kepada orang lain. Hanya saja, statusnya bukan sedekah karena yang memberi tidak mendapatkan pahala sedekah dengan uang tersebut. Untuk itu, sebaiknya, ketika memberi sekaligus menjelaskan bahwa uang tersebut adalah uang riba atau bahwa itu adalah hasil praktik dari sesuatu yang haram, agar si penerima tidak menyangkanya sebagai sedekah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tata Cara Shalat Kafarat, Penulisan Insya Allah Yang Benar Menurut Eyd, Dosa Bagi Pezina, Muhammad Arab, 40 Hari Sebelum Meninggal Manusia Sudah Menjadi Mayat, Doa Agar Mudah Bersalin

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/7732-sedekah-dengan-uang-subhat.html